Rancangan PerPres "Publisher Rights" yg kontroversi

 


 Publisher Rights?

Ya, kalian tidak salah membaca dan mendengarnya. Tapi memang sedang dibahas dan sudah masuk draft.


Kalau ditanya, apa sih Rancangan Perpres "Publisher Rights" itu?

Perpres tersebut membahas tentang semua pihak, yakni  dari media massa (cetak, ataupun yg berbentuk seperti stasiun televisi) ataupun media sosial seperti google dan YouTube, meta(seperti Facebook, Instagram ataupun Threads) serta pihak yang membahas tentang berita.

Tetapi yang jadi masalah adalah banyaknya pasal-pasal yang cukup kontroversi dengan hal tersebut.





Semua poin dari b sampai h dalam pasal 7 ayat 1 sangatlah kontroversi.

Yang paling buruk adalah poin d yang meminta agar alogaritma suatu media sosial seperti contohnya google dan YouTube, jika ingin menerapkan alogaritma baru dalam suatu sistemnya maka dewan pers berhak meminta alogaritma tersebut.

Hal ini menjadi sangat berbahaya bagi content creator jika ingin membuat suatu konten yg bersifat informatif, maka konten tersebut akan membuat keterlambatan informasi yang disampaikan kepada pengunjung atau penonton yang ingin menonton channel YouTube tersebut.

Itupun belum termasuk masalah pembagian hasil antara platform digital dengan perusahaan pers seperti pasal 10 ayat 2 berikut ini:







Ini akan lebih memberatkan para content creator yang informasinya berasal dari perusahaan pers tempat berita tersebut diambil.

Menurut kalian, apakah Rancangan Perpres berikut ini harus disahkan atau setidaknya di revisi bila perlu dibatalkan?

Untuk filenya saya sisipkan di bawah ini:

https://drive.google.com/file/d/17Xf8kd4aOLQJTN1XD8kWCY85dbnN8e20/view?usp=drivesdk


Stay healthy and take care.

Komentar